Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Mengenal Hukum Agraria Sebagai Hukum Yang Mengatur Pertanahan Yang Dikuasai Oleh Negara Dikaitkan Dengan UU No. 5 Tahun 1960

12 Januari 2025   21:59 Diperbarui: 12 Januari 2025   21:59 100 0
menurut Sudikno Merto Kusumo hukum agraria dalah hukum yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tentang ke agrariaan. dan agraria memiliki dua jenis ,yakni 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun