Logika hukum adalah cabang ilmu yang memadukan pemikiran logis dengan prinsip-prinsip hukum untuk mencapai keputusan yang rasional, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam praktiknya, logika hukum berfungsi sebagai alat untuk menganalisis dan menyusun argumen hukum yang sistematis, baik dalam konteks litigasi maupun dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Artikel ini akan membahas logika hukum secara mendalam, meliputi sejarah, konsep dasar, aplikasi, jenis-jenis logika, metode penerapan, serta relevansinya dalam sistem hukum modern.
KEMBALI KE ARTIKEL