Rencana pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% menimbulkan berbagai pro dan kontra yang sangat penting untuk diperhatikan dalam perspektif ekonomi dan sosial. PPN merupakan salah satu pajak yang memiliki peran besar dalam pendapatan negara, dan oleh karena itu kebijakan ini memiliki tujuan strategis, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak yang cukup signifikan. Oleh karena itu, kebijakan ini perlu dibahas dengan lebih mendalam, melibatkan berbagai perspektif, dan didukung dengan data serta analisis yang matang.
Tujuan Kenaikan Tarif PPN
KEMBALI KE ARTIKEL