Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Memandang Peradilan Dan Pengadilan Sebagai Wujud Utuh Dari Hukum Yang Hidup Di Indonesia

6 Januari 2025   20:30 Diperbarui: 6 Januari 2025   20:30 24 0
         Peradilan dan Pengadilan memiliki makna yang berbeda namun memiliki substansi yang hampir sama, dimana dalam definisi peradilan adalah ruang lingkup yang mengatur dan menentukan bagaimana suatu proses atau sistem untuk menegakkan hukum guna menyelesaikan sengketa, memutuskan perkara pidana, atau memberikan keadilan kepada pihak-pihak yang bersengketa. Dalam makna luas petradilan diartikan keseluruhan sistem dan mekanisme yang melibatkan lembaga peradilan, hakim, jaksa, advokat, dan aparat penegak hukum lainnya. Sedangkan Pengadilan adalah lembaga atau tempat di mana proses peradilan dilakukan. Ini merupakan badan hukum yang memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara hukum. Dalam Makna spesifik Pengadilan merujuk pada institusi formal seperti Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, atau Pengadilan Tata Usaha Negara. Jenis pengadilan di Indonesia meliputi :

  • Pengadilan Negeri (kasus umum).
  • Pengadilan Agama (hukum Islam).
  • Pengadilan Militer (kasus militer).
  • Pengadilan Tata Usaha Negara (sengketa administrasi negara).
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun