Pemasyarakatan merupakan salah satu aspek penting dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Undang-Undang No. 22 Tahun 2022, yang merupakan revisi dari UU No. 12 Tahun 1995, menegaskan bahwa pelaksanaan pemasyarakatan tidak hanya berfokus pada penghukuman, tetapi juga pada rehabilitasi dan reintegrasi sosial warga binaan. Dalam konteks ini, warga binaan tidak hanya dipandang sebagai individu yang menjalani hukuman, tetapi juga sebagai subjek hukum yang memiliki hak-hak asasi yang diakui dan dilindungi oleh negara.
KEMBALI KE ARTIKEL