Kemajuan tekhnologi adalah salah satu tanda kemajuan peradaban manusia yang dapat memudahkan segala pintu akses seperti transportasi, informasi, dan pemenuhan kebutuhan manusia dengan sekali klik dapat dengan cepat menuju akses yang diinginkan, terlebih lagi dengan hadirnya Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence) dengan mengisi kalimat perintah maka AI dapat menyajikan informasi yang kredibel dan dapat dipercaya. Namun disamping segudang manfaat tekhnologi, layaknya pisau bermata dua dapat membuka jalan untuk memudahkan segala kebutuhan tekhnologi juga bisa menjadi alat untuk menjebak orang bahkan diri sendiri ke tempat yang nestapa, hal tersebut tidak terbantahkan dengan adanya pristiwa pristiwa perbuatan melawan hukum atau melanggar hukum yang berlaku terkait tekhnologi dan informasi yang termuat dalam UU No. 1 Tahun 2024 perubahan atas UU No. 19 Tahun 2016 Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008.
KEMBALI KE ARTIKEL