Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Peran Advokat dalam Menegakkan Hukum Acara di Lembaga Peradilan

21 April 2021   13:51 Diperbarui: 21 April 2021   14:09 177 0
Advokat berasal dari kata advocate, yakni seseorang yang memiliki profesi sebagai ahli hukum di Pengadilan. Tafsir lain mengatakan bahwa advocate, bermakna sebagai nasihat/penasihat. Advokat bisa dikatakan sebagai penasihat hukum karena dalam pekerjaannya dia sebagai penasihat di dalam pengadilan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun