Advokat berasal dari kata advocate, yakni seseorang yang memiliki profesi sebagai ahli hukum di Pengadilan. Tafsir lain mengatakan bahwa advocate, bermakna sebagai nasihat/penasihat. Advokat bisa dikatakan sebagai penasihat hukum karena dalam pekerjaannya dia sebagai penasihat di dalam pengadilan.
KEMBALI KE ARTIKEL