Halte adalah sebuah barang publik yang berupa bangunan atau tempat yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang akan menggunakan fasilitas angkutan umum yang disediakan oleh pemerintah atau penyelenggara angkutan umum untuk menjadi pos turun atau naik penumpang. Halte sendiri juga memiliki fungsi sebagai tempat dalam mengatur lalu lintas (sekitar halte) untuk menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas. Namun, pada kenyataannya di Kota Malang banyak sekali halte yang tidak terurus dan tidak digunakan sebagaimana mestinya
KEMBALI KE ARTIKEL