Selamat pagi... Jangan kaget melihat judulnya. Hare gene ... judul kalau gak cocok sama isi.. itu kan biasa. Biar orang semangat untuk nge-click. Hehehe. Hari-hari ini.. kan sedang lelang jabatan Dirjen Pajak. Saya jelas tidak bakal qualified karena saya memang bukan siapa-siapa. Tapi.. kalau tantangannya adalah : meningkatkan jumlah wajib pajak sebanyak-banyaknya... maka strategi yang menurut saya paling mudah untuk dilakukan adalah dengan menggunakan cara diatas:
Beli Motor Laki... harus punya NPWP!!! Mengapa? Kok bisa? Yah.. logika saya hanya sederhana:
- Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 2014 untuk K-3 adalah sebesar Rp 32.400.000. Itu artinya.. penghasilan bulanan tidak kena pajak adalah sebesar Rp 32.400.000 / 12 adalah sebesar Rp 2.700.000.
- Saya mencoba bertanya ke teman yang kerja di Bank.. mengenai batas wajar atau malah batas maksimal dari jumlah angsuran yang bisa dilakukan oleh seseorang. Jawaban mereka: batas wajarnya itu sekitar 1/3 pendapatan. Jadi.. kalau pendapatannya Rp 2.700.000 ... maka batas angsuran yang wajar dan tidak memberatkan adalah sebesar Rp 1 juta.
- Yang disebut 'motor laki' disini... adalah motor yang harganya diatas Rp 25 juta. Beberapa motor bebek (seperti Honda PCX) harganya juga diatas 25 juta. Beberapa motor laki yang ber-cc kecil, juga harganya dibawah 25 juta. Tapi yang saya sebut sebagai motor laki disini.. adalah motor laki yang harganya Rp 25 juta atau lebih.
- Angsuran dari harga motor yang harganya minimal 25 juta, dengan uang muka yang minimal, sebagian besar sudah diatas Rp 1 juta. Sebagai contoh:
- Orang beli motor laki itu.. sering karena gengsi dan (merasa) punya duit. Sepeda motor laki itu .. penggunanya sering ugal-ugalan.. apalagi kalau bawa kotak besar seperti delivery Pizza Hut itu. Kalau sudah di jalan... paling males deh kalau berurusan dengan orang-orang seperti itu.
KEMBALI KE ARTIKEL