Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Perlindungan Hukum bagi Pekerja Informal dalam Ekonomi Berbasis Aplikasi Grab/Gojek

14 Mei 2024   10:20 Diperbarui: 14 Mei 2024   10:30 109 0
Grab dan Gojek merupakan dua perusahaan layanan transportasi dan pengiriman terkemuka di Asia Tenggara,dengan kehadiran aplikasi tersebut telah mengubah ekonomi dengan memanfaatkan teknologi digital untuk menghubungkan pengguna dengan pekerja informal.Di balik kemajuan teknologi ini, para pekerja informal yang bekerja melalui perusahaan ini sering kali menghadapi tantangan dalam hal perlindungan hokum.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun