Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 terdapat pernyataan bahwa salah satu tujuan dari negara Indonesia itu adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Menurut pernyataan tersebut maka seluruh warga negara Indonesia memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Sesuai dengan bunyi Undang-undang 1945 Pasal 31 ayat 1 yang menyatakan bahwa “ Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”.
KEMBALI KE ARTIKEL