Dalam UUPA, asas pemisahan horizontal dikarenakan adanya pemisahan antara tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya dan bahwa hak kepemilikan atas tanah tidak serta merta meliputi hak atas bangunan yang berada di atas tanah tersebut karena bangunan berada dalam kepemilikan si pembangun bangunan tersebut. Dalam hukum adat, dimana dalam hukum adat lebih menekankan bahwa bangunan, tanaman, dan benda - benda bersifat ekonomis lainnya yang ada di atas tanah bukanlah merupakan bagian dari tanah. Dengan kata lain, kepemilikan atas tanah tidak meliputi kepemilikan atas bangunan diatasnya, bangunan berada di bawah kepemilikan pihak yang membangun bangunan tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL