Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Hubungan Hukum Pajak dan Hukum Pidana

2 Juni 2021   08:29 Diperbarui: 2 Juni 2021   10:00 4919 1
Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) No 28 Tahun 2007, Pajak merupakan kontribusi wajib pribadi maupun badan usaha kepada negara yang bersifat memaksa berdasarkna undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi kemakmuran rakyat secara menyeluruh. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun