Pembuatan NPWP online hanya membutuhkan data diri seperti identitas KTP dan KK. Berikut ini Langkah atau cara pembuatan NPWP secara online.
1. Mendaftar akun jika belum mempunyai akun. Pendaftaran akun harus memiliki email aktif karena digunakan untuk proses verifikasi dan aktivasi.
2. Setelah mendaftar tahap selanjutnya adalah melakukan isi data dengan cara log in.
3. Pengisian data jika sudah benar dan lengkap NPWP berbentuk gambar akan dikirimkan melalui email aktif yang digunakan untuk mendaftar.
Pembuatan NPWP secara online dapat dibuat kapan saja dan dimana saja. Maksimal 30 hari kerja setelah pembuatan NPWP akan dikirimkan ke alamat yang telah terdaftar.
Pelayanan NPWP melalui halaman ereg.pajak.go.id merupakan pelayanan online pembuatan NPWP, namun untuk perubahan data, laporan SPT, masih dilakukan secara offline dengan mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar atau terdekat.