Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Mahasiswa KKN MBKM Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Membuka Klinik Bantuan Hukum Waris di Rw 04 Kelurahan Babatan Wiyung

19 Desember 2024   19:44 Diperbarui: 19 Desember 2024   19:44 22 0
Sabtu (07/12/2024) Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, mahasiswa KKN MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka) mengadakan KBH (Klinik Bantuan Hukum) di Balai RW 04 Babatan, Kecamatan Wiyung Kota Surabaya. Klinik Bantuan Hukum terdiri dari tiga kategori: masalah waris, tanah, dan keluarga. Salah satu bagian dari hukum perdata yang paling sering berkaitan dengan kehidupan manusia adalah hukum waris, bagaimana hak dan kewajiban diputuskan setelah pewaris meninggal, menentukan ahli waris, atau menentukan pembagian harta warisan. Hukum waris di Indonesia biasanya dilakukan berdasarkan hukum perdata dan hukum adat sesuai dengan keyakinan dan kepentingan setiap orang.

Klinik bantuan hukum waris didirikan karena warga RW 04 kelurahan Babatan tidak memahami masalah hukum waris yang terjadi pada mereka, sehingga mereka mengikuti konsultasi di klinik bantuan hukum secara Gratis. Tujuan klinik ini adalah untuk memberikan pemahaman dan solusi untuk masalah yang dihadapi warga kelurahan. Mahasiswa FH Untag Surabaya menghadirkan narasumber yang berpengalaman dalam hukum waris. Narasumber tersebut adalah Bapak Dipo Wahjoeono, S.H., M.Hum, yang sangat baik dalam penyuluhan dan pelatihan hukum waris.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun