Pendirian bangunan di sepanjang sempadan Kali Surabaya dari hari ke hari semakin tak terkendali. Pada tahun 2006 tercatat 8.647 bangunan berdiri di sepanjang kawasan lindung Kali Surabaya. Jika tak segera ditangani maka bangunan-bangunan tersebut akan mengganggu fungsi vital Kali Surabaya. Pasal 1 Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung menyebutkan, kawasan lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup. Lingkungan hidup yang dimaksud antara lain sumber daya alam, sumber daya buatan, nilai sejarah, serta budaya bangsa. Sementara itu, Keputusan Gubernur Nomor 134 Tahun 1997 tentang Peruntukan Tanah Daerah Sempadan Kali Surabaya juga melarang berdirinya bangunan di atas tanah sepanjang bantaran sungai. Pasal 5 menyebutkan dengan jelas larangan mendirikan bangunan permanen, baik untuk tempat hunian maupun usaha. Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah (Ecoton) Prigi Arisandi mengungkapkan, selama tahun 2008 Ecoton mencatat empat kasus penjarahan lahan sempadan di daerah Gresik dan Surabaya.
KEMBALI KE ARTIKEL