Indonesia sebagai Negara Hukum yang demokratis, yang memiliki arti : Demokrasi di Indonesia diatur dan dibatasi oleh aturan Hukum, sedangkan substansi Hukum itu sendiri, dibuat dan ditentukan dengan cara-cara yang demokratis berdasarkan konstitusi sebagai Hukum Tertinggi.
KEMBALI KE ARTIKEL