Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq akhirnya dijatuhi vonis 16 tahun penjara. Ia juga didenda Rp 1 miliar karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam kasus impor daging sapi. (Informasi lengkap dasar hukum vonis hakim bisa dibaca di
sini).
KEMBALI KE ARTIKEL