Keppres Nomor 7 Tahun 2020 tanggal 13 Maret 2020, pemerintah membentuk Gugus Tugas Percepatan Penganan Covid-19. Hal tersebut sebagai upaya dan kebijakan menangani pandemi Covid-19. Pada 20 Juli 2020, pemerintah melalui Perpres Nomor 82 Tahun 2020 membentuk Komite Penangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Adanya kebijakan yang dikeluarkan pastinya memberi dampak untuk masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL