Kriminalitas atau kerap di sebut crime (tindak pidana) adalah sebuah tindakan yang melanggar hukum karena telah melakukan hal yang merugikan pihak lain dan merusak ketertiban sosial. Terjadinya kriminalitas dalam suatu wilayah tentunya mengancam keamanan masyarakat. Pada level kebijakan, Perkapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia serta di dalam Perkapolri No. 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
KEMBALI KE ARTIKEL