dalam penentuan hak pemajakan orang yang di cakup dalam OECD model disini ada orang/badan dan juga penduduk dari kedua negara. ada juga Dual residence disini merupakan seorang Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki status penduduk rangkap untuk tujuan perpajakan. Seseorang dianggap penduduk oleh dua otoritas pajak. Misalnya saya dianggap penduduk Indonesia dan Singapura.
KEMBALI KE ARTIKEL