Sejumlah 177 WNI calon jemaah haji ditangkap oleh petugas imigrasi Ninoy Aquino International Airport, Filipina pada tanggal 18 Agustus 2016 ketika hendak melakukan perjalanan dari Filipina ke Arab Saudi dengan menggunakan paspor Filipina. Alasan penangkapan adalah kepemilikan secara tidak sah atas paspor Filipina (
illegal possession of Filipino passport), yang secara teknis dibuktikan saat pemeriksaan oleh petugas imigrasi. Mereka tidak dapat berbicara Bahasa Tagalog maupun Bahasa Visayas dan tidak dapat menjawab pertanyaan siapa nama Presiden Filipina guna membuktikan apakah mereka warga negara Filipina yang berhak memiliki paspor Filipina.
KEMBALI KE ARTIKEL