Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Rencana Penggunaan Dana APBN di Kota Tegal

24 Maret 2021   23:54 Diperbarui: 25 Maret 2021   00:01 407 0
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN merupakan salah satu kebijakan utama dari pemerintah yang digunakan untuk meningkatkan pemenuhan kebutuhan masyarakat sehingga masyarakat menjadi sejahtera dan makmur. Anggaran daerah juga digunakan membantu dalam hal pendapatan dan pengeluaran. Selain itu, anggaran tersebut dapat digunakan dalam hal proses perencanaan bangunan baik di masa sekarang dan maupun masa yang akan dating nantinya. Sedangkan menurut Peraturan Kementrian Dalam Negeri atau Permendagri No.21 Tahun 2011, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBD merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD serta ditetapkan dengan pemerintah daerah. Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 pasal 157, sumber pendapatan atau penerimaan daerah terdiri atas empat, yaitu Pendapatan Asli Daerah atau PAD, Dana Bagi Hasil atau DBH, Dana Alokasi Umum atau DAU, dan Dana Alokasi Khusus atau DAK. Untuk Pendapatan Asli Daerah atau PAD adalah pendapatan yang bersumber dan didapatkan sendiri oleh pemerintah daerah atau pemda. Dana Bagi Hasil atau DBH bersumber dari pajak, seperti Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB, Pajak Penghasilan atau PPh, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB serta bersumber juga dari sumber daya alam seperti, migas, kehutanan, dan pertambangan. Dana Alokasi Umum atau DAU merupakan penerimaan daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan keuangan antar daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluaran daerah. Yang terakhir yaitu Dana Alokasi Khusus atau (DAK) adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah yang sesuai dengan prioritas nasional.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun