Pandemi COVID-19 mulai memasuki Indonesia dan memberikan dampak besar pada sektor ekonomi, kesehatan, industri, dan juga pendidikan. Dalam bidang pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.
KEMBALI KE ARTIKEL