Isu terkini adalah mengenai seorang tahanan lapas di jambi tewas akibat perkelahian yang terjadi di dalam sel lapas di Jambi. Hal tersebut harus di pertimbangkan dan di pertanggung jawabkan untuk mendapat keadilan mengapa seorang tahanan jaksa tersebut bisa mendapat perlakuan yang tidak seharusnya terjadi di dalam sel lapas yakni perkelahian yang menimbulkan korban jiwa.
Hal tersebut ada pada pasal 54 dan pasal 55 UU No 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana yakni tersangka/terdakwa itu mempunyai hak untuk didampingi oleh penasihat hukum/advokat pada setiap tingkat pemeriksaan. walaupun korban bersalah tetapi korban berhak mendapatkan keadilan mengenai kematiannya.
KEMBALI KE ARTIKEL