Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (14/3), memvonis bebas terdakwa kasus perdagangan iPad Charlie Mangapul Sianipar. Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Yonisman menyatakan, terdakwa secara sah tidak terbukti bersalah sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU).
Majelis juga memerintahkan jaksa agar memulihkan nama baik terdakwa dan meminta 14 unit iPad yang disita dikembalikan kembali pada Charlie. Senyum Charlie pun semakin terbuka lebar. Saat berfoto bersama saksi ahli Dirgayuza Setiawan, Charlie yang mengenakan kemeja hitam itu membawa serta iPadnya.
"Ini contoh iPad yang saya jual. Lihat ini ada manual book, ada izin dari (Dirjen) Postel," terang Charlie yang memeluk istrinya setelah divonis bebas oleh hakim.