Mohon tunggu...
KOMENTAR
Inovasi

Charlie iPad Dan Misinterpretasi Hukum Oleh Kejagung

15 Maret 2012   05:08 Diperbarui: 25 Juni 2015   08:01 430 5
Setelah proses persidangan yang berlarut-larut, akhirnya Charlie diputuskan bebas dan bisa berjualan iPad lagi. Ternyata selama ini Kejagung "hanya" misinterpretasi dalam memandang peraturan-perundangan pada industri telekomunikasi.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (14/3), memvonis bebas terdakwa kasus perdagangan iPad Charlie Mangapul Sianipar. Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Yonisman menyatakan, terdakwa secara sah tidak terbukti bersalah sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU).

Majelis juga memerintahkan jaksa agar memulihkan nama baik terdakwa dan meminta 14 unit iPad yang disita dikembalikan kembali pada Charlie. Senyum Charlie pun semakin terbuka lebar. Saat berfoto bersama saksi ahli Dirgayuza Setiawan, Charlie yang mengenakan kemeja hitam itu membawa serta iPadnya.

"Ini contoh iPad yang saya jual. Lihat ini ada manual book, ada izin dari (Dirjen) Postel," terang Charlie yang memeluk istrinya setelah divonis bebas oleh hakim.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun