Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Saran Praktiki Hukum

19 Maret 2011   03:21 Diperbarui: 26 Juni 2015   07:39 27 0
Saya seorang Karyawan di suatu perusahaan korea di Jakarta, saya telah bekerja sejak Sept 2006, dan mengajukan resign 28 Jan 2011, namun memang masa pengajuan pengunduran diri saya tidak 1 bulan tertulis.

Yang hendak saya tanyakan, apakah saya tidak berhak mendapat gaji terkahir serta hak2 lain yg tercantum di UU ketenaga kerjaan mengenai Pengunduran diri? ( UU No. 13 Tahun 2003 pasal 156 ayat (4) )

Salam,

R****

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun