Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Ekstradisi dan Notice dalam Interpol

2 Januari 2012   08:52 Diperbarui: 25 Juni 2015   21:27 382 0
"Red Notice" adalah salah satu alat untuk melacak keberadaan orang di Luar Negara asalnya, adalah kewajiban negara - negara yang tergabung dalam Interpol untuk menyebar - luaskannya,  dan mencari buronan Red Notice tersebut di dalam negerinya, kemudian menangkap atau minimal memberitahu negara asal pembuat Red Notice. Sebenarnya Red Notice merupakan salah satu dari beberapa notice yang dikenal dalam Interpol, yakni antara lain :

1. Red Notices ( Wanted Notice) adalah permintaan pencarian tersangka/ terdakwa atau terpidana yang diduga melarikan diri ke negara lain, dengan maksud agar dilakukan pencarian, penangkapan dan penahanan untuk diekstradisikan, 2. Blue Notice (Enquiry Notice) adalah Permintaan pencarian pelaku kejahatan yang diduga melarikan diri ke Negara lain bukan untuk tujuan penangkapan, tetapi untuk dilokalisir dan atau kemungkinan adanya catatan criminal serta jati diri maupun aktifitas lainnya. 3. Green Notice (Warning Notice) adalah Informasi yang berisi peringatan kepada Negara-negara lain agar waspada terhadap residivis atau seseorang atau kelompok yang kemungkinan akan melakukan kejahatan di Negara penerima informasi. 4. Yellow Notice ( Missing Person) adalah Pencarian orang yang diduga hilang atau orang yang mengalami gangguan kejiwaan dan diduga hilang, yang kemungkinan pergi atau berada di Negara lain. 5. Black Notice (Unidentified Body) adalah Permintaan informasi tentang penemuan mayat yang tidak diketahui identitasnya dan diduga berkebangsaan lain. 6. UN Interpol / Special Notice adalah Notice yang dikeluarkan oleh Interpol atas permintaan PBB, biasanya yang terkait dengan terorisme, Abu Bakar Ba'asyir sampai saat ini masih masuk notice ini.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun