Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Proses Ekstradisi Peter Dundas Walbran dari Australia

17 November 2011   07:30 Diperbarui: 25 Juni 2015   23:33 158 0
Pemerintah Australia akhirnya mengabulkan permohonan ekstradisi warga negaranya bernama PETER DUNDAS WALBRAN ke Indonesia, hal ini dipandang sebagai satu hal yang positif bagi hubungan kedua negara, proses ini berawal ketika Bareskrim Polri pada tahun 2007 menyidik tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak-anak yang dilakukan oleh tersangka PETER DUNDAS WALBRAN alias PETER warga negara Australia terhadap 3 (tiga) orang korban anak laki-laki a.n JEKO, DION, dan ELYAS (bukan nama sebenarnya) dengan tempat kejadian perkara di Lombok, Nusa Tenggara Barat, penyidikan terus berlangsung hingga pada tanggal 29 Januari 2010 Berkas Perkara atas nama tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung R.I, pada saat tersangka akan diserahkan ke Kejaksaan tersangka sudah melarikan diri ke Australia. Karena posisi tersangka berada di Australia, Polri melalui Kementerian Hukum dan HAM mengajukan permohonan ekstradisi terhadap tersangka a.n. PETER DUNDAS WALBRAN als PETER warga negara Australia kepada pemerintah Australia dengan surat Kemenkumham tanggal 6 September 2011, setelah melalui prores pada Ministry of Justice pemerintah Australia mengabulkan permohonan ekstradisi pada tanggal 7 Juni 2011 untuk proses ekstradisi Australian Federal Police ditunjuk Ministry of Justice Australia sebagai focal point dalam penyerahan tersangka kepada pemerintah Indonesia. [caption id="attachment_1606" align="alignleft" width="150" caption="Peter (berbaju merah) dgn team penjemput Polri dan AFP"][/caption] Tim penjemput termohon ekstradisi PETER DUNDAS WALBRAN dibentuk berdasarkan Surat Perintah Kapolri tanggal 14 Oktober 2011 dipimpin oleh Direktur Dit Tipideksus Bareskrim Polri dan sejak saat itu terjadi korespodensi yang intensif antara Polri dan AFP mengenai teknis penjemputan PETER DUNDAS WALBRAN. Berdasarkan kesepakatan tim akan berangkat pada tanggal 18 Oktober 2011 dan selanjutnya dilakukan serah terima tersangka di Bandara Sidney pada tanggal 21 Oktober 2011; Pelaksanaan proses serah terima dilaksanakan di Bandara Internasional Sydney Australia pada pukul 09.30 waktu Sidney Australia sampai dengan 11.00 waktu Sydney Australia, yang mana diawali dengan pertemuan tim penjemput dengan pihak petugas Kepolisian AFP (bagian protokol bandara) a.n Mr.LUKE, kemudian tim penjemput yang diwakili oleh 2 orang perwira menengah Polri menuju Save House AFP di Bandara Sydney untuk menerima tersangka PETER DUNDAS WALBRAN yang diserahkan oleh Mr. SCOTT Mc ALISTER dan Mr. PAUL dari AFP. [caption id="attachment_1607" align="alignleft" width="150" caption="Tersangka disambut di pintu pesawat Garuda GA 713 yang merupakan territorial Indonesia"][/caption] Setelah dilaksanakan serah terima termohon ekstradisi PETER DUNDAS WALBRAN dibawa masuk ke pesawat Garuda Indonesia Airways dengan nomor penerbangan GA 713 pesawat take off pada pukul 12.00 waktu Sidney dan tiba Bandara Soekarno Hatta Cengkareng Jakarta pada pukul 16.00 WIB, turut menjemput Direktur Hukum Internasional Dirjen AHU Kemenkumham dan Direktur Penindakan Dirjen Imigrasi Kemenkumham, selanjutnya PETER DUNDAS WALBRAN dibawa ke BARESKRIM Polri untuk dilakukan penahanan, sambil menunggu tahap 2 penyidikan (penyerahan tersangka dan barang bukti) di Kejaksaan Agung. Seluruh proses ekstradisi PETER DUNDAS WALBRAN berlangsung dengan aman dan tanpa kendala yang berarti, kerjasama ini sungguh berarti karena ini kali pertama Pemerintah Australia mengabulkan permohonan Ekstradisi Indonesia, diharapkan awal yang baik ini menjadi moment bersama untuk memberantas kejahatan antar kedua negara.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun