Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Markus

15 Januari 2010   07:40 Diperbarui: 26 Juni 2015   18:27 102 0
Jadi ngetop nih si Markus sekarang, hehe … memang istilah Makelar Kasus atau bahasa kerennya : “Mafia Peradilan” makin membahana setelah terungkapnya Anggodo melakukan pembicaraan di telepon terhadap beberapa petinggi di kejaksaan dalam upaya “mengatur” penyidikan terhadap pak Bibit dan Chandra… Dalam tulisan ini saya akan mengungkapkan sedikit  yang saya tahu tentang  Markus, inilah beberapa Faktanya :

  1. Markus “bermain” di semua lini Criminal Justice System dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan hingga Lembaga Pemasyarakatan.
  2. Namun demikian tidak banyak yang bisa menguasai semua lini,  jadi ada yang khusus “bermain” di Kepolisian, ada yang ahli di Kejaksaan, dan ada yang spesialis di Pengadilan demikian seterusnya, jadi bila ada satu perkara yang akan “dinaikkan” para markus ini saling berkomunikasi.
  3. Perkenalan dengan para pejabat di CJS tidak ujuk – ujuk terjadi, biasanya mereka para markus “menanam budi” semenjak mereka masih menjadi pegawai rendahan, sehingga pada saat mereka “menjabat” mereka jadi merasa “berhutang Budi”, dan anehnya mereka para markus bisa “memprediksi” seseorang ini akan menjadi berpengaruh atau tidak semenjak awal karirnya.
  4. Cara kerja Markus biasanya ia meminta sejumlah uang untuk melancarkan urusannya dan memberinya kepada pejabat yang berwenang, nahh inilah letak kerawanannya…. tidak ada fungsi kontrol apakah dana ini sampai atau tidak kepada pejabat tersebut (ingat Ari Mulyadi ? hehe… ) makanya Markus ini pendapatannya buanyak sekali, bayangkan berapa sih habisnya hanya untuk mentraktir main golf, atau mengumpankan wanita ? haha …. memang ada juga sih dalam bentuk cash money tapi sampai zaman kuda gigit besi tidak akan ada kwitasnsi dari pejabat ybs, jadi siapa yang tau berapa jumlah uang yang diberikan ?
  5. Apa yang bisa diurus dalam proses penegakan hukum ? banyak…. dari mendeponir kasus (tentunya unlawful), meringankan hukuman, mengesampingkan perkara/hukuman, membebaskan tersangka/terdakwa/terpidana dari hukuman penjara, bahkan mengatur hasil keputusan hakim baik dalam perkara perdata maupun pidana,  semua berlaku dari segala lini CJS…. well, gawat kan ?
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun