Dalam sila ke-5 Pancasila yang berbunyi "keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". Bahwa pada hakikatnya, negara wajib memberikan bantuan dalam menyejahterakan seluruh warga negara Indonesia. Utamanya dalam hal ini adalah kesehatan bagi seluruh warga negara. Melalui UU No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, warga negara Indonesia telah dijamin secara pelayanan kesehatan dan ketenagakerjaan untuk mempermudah administrasi dan ekonomi bagi yang mendaftar.
Lalu bagaimana jelasnya tentang BPJS Kesehatan?
KEMBALI KE ARTIKEL