Indonesia adalah negara demokratis dan sangat erat kaitannya dengan "Pemilihan Umum". Pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali. Pemilu diadakan dengan tujuan untuk memilih kepala negara yang dibutuhkan oleh rakyat. Oleh karena itu, pemilu yang diselenggarakan harus berkualitas agar tujuan dari pemilu tersebut tercapai. Di dalam undang-undang dasar terdapat azas dalam menjalankan pemilu, yaitu LUBERJURDIL.
KEMBALI KE ARTIKEL