Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan Artikel Utama

Hadi Poernomo PD Tidak Ada Feedback: KPK?

18 Mei 2015   13:26 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:52 5 0
Menyimak sidang perdana gugatan Hadi Poernomo jilid 2. Titik kritis Hadi Poernomo dan KPK adalah soal ada tidaknya dugaan feedback dari BCA kepada Hadi Poernomo setelah Hadi Poernomo mengabulkan permohonan keberatan pajak BCA.

Nyatanya, Hadi Poernomo mengungkapkan hal ini dalam materi pokok gugatan praperadilannya. Bahwa penetapan status tersangka dirinya tidak sah, kecuali jika KPK menemukan bukti bahwa ada feedback dari keputusannya tersebut.

Hadi Poernomo nampak sangat percaya diri ketika membacakan sendiri materi gugatannya tersebut. Dia yakin bahwa tidak ada sama sekali feedback atas keputusannya tersebut.

Tentang kerugian negara, Hadi Poernomo juga punya argumentasi sendiri. Bahwa keputusannnya menerima keberatan pajak yang diajukan BCA bukan merupakan keputusan final. Bahwa keputusannya tersebut bisa saja dianulir, diubah oleh Dirjen Pajak sesudah dirinya. Jadi, negara tidak mungkin akan dirugikan.

Katakanlah, Hadi Poernomo akhirnya menolak keberatan pajak yang diajukan BCA. Sebagai wajib pajak, BCA dapat melakukan banding melalui pengadilan pajak. Keputusannya, bisa saja BCA dimenangkan atau dikalahkan dalam banding tersebut. Jadi, keputusan Hadi Poernomo benar-benar bukan sebuah keputusan final yang memiliki konsekuensi tetap, seperti menguntungkan atau merugikan negara.

Bagi Hadi Poernomo, ini merupakan persoalan administrative yang tidak bisa dipidanakan sesuai dengan ketentuan hukum pajak.

Pertanyaannya adalah apakah KPK mampu membuktikan adanya dugaan feedback tersebut? Jika benar, sejauh mana bukti yang disajikan KPK yang menegaskan adanya dugaan feedback tersebut?

KPK sendiri pernah mengatakan, persoalan Hadi Poernomo bukan melulu mengenai feedback tetapi bahwa keputusan itu mempunyai indikasi menguntungkan diri sendiri dan pihak lain.

Apakah KPK sendiri sudah merasa tidak yakin akan adanya dugaan feedback tersebut sehingga harus menyertakan argumentasi yang mencukupi demi memperlihatkan mata rantai kerugian negara dalam kasus ini?

Dalam konteks ini, hakim tunggal yang mengadili perkara ini wajib menguji term yang dipakai kedua belah pihak. Antara keputusan yang menguntungkan diri sendiri dan pihak lain, dengan keputusan yang belum final. Kalau belum final, siapa yang diuntungkan dari keputusan itu?

Untuk sementara, argumentasi Hadi Poernomo sangat masuk akal. Keyakinannya bahwa tidak ada feedback sama sekali meruntuhkan sebagian besar argumentasi KPK terkait status tersangka dirinya.

Kita tinggal menanti apa tanggapan KPK atas argumentasi Hadi Poernomo.(*)

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun