Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Membuka (Kembali) Kasus Pajak BCA

11 Mei 2015   13:22 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:10 236 0
Saya menemukan kembali sebuah tulisan menarik terkait kasus ajak BCA yang ditulis Sunarsip M.E., Ak di halaman 1 Koran Republika pada Kamis, 24 April 2014. Sunarsip adalah Ekonom KepalaThe Indonesia Economic Intelligence (IEI).

Sunarsip pernah menjabat beberapa jabatan penting di birokrasi seperti Tenaga Ahli Bidang Riset dan Kebijakan. Kemudian, pada Mei 2005, Pemerintah melalui Kementerian Negara BUMN, menunjuknya sebagai Komisaris PT Bank BRI Tbk sebagai wakil Pemerintah.

Yang membuat saya tertarik dengan tulisan Sunarsip adalah kesamaan pendapatnya dengan Prianto Budi Saptono bahwa persoalan kasus pajak BCA tidak lain adalah PERSELISIHAN atau SENGKETA antara Ditjen Pajak dan BCA cq konsultan pajak BCA.

Judul tulisan di atas adalah jiplakan dari judul tulisan Sunarsip di harian Republika. Simak tulisan utuh dari Sunarsip sebagai berikut:

Senin lalu (21 April), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Dirjen Pajak Hadi Purnomo sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang terkait permohonan keberatan pajak atas non performance loan (NPL) senilai Rp5,7 triliun yang diajukan Bank BCA pada 1999. Kasus ini memang cukup pelik, karena melibatkan interpretasi teknis terkait dengan ketentuan perpajakan. Di samping itu, kasus ini juga memerlukan pemahaman yang sifatnya kontekstual terkait dengan regulasi yang berlaku pada saat kasus pajak ini terjadi.

Tulisan ini tidak ditujukan untuk membahas delik pidana korupsi dari kasus pajak BCA tersebut, namun lebih untuk memetakan dinamika yang terjadi pada saat kasus ini muncul.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun