Menikah adalah hak dan kebutuhan setiap manusia tak terkecuali anda, maka jka anda telah mampu tidak ada larangan bagi anda untuk menikah. Menikah adalah ikatan lahir batin antara suami istri bertujuan untuk membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (UU I/1974).
KEMBALI KE ARTIKEL