Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

PPh 21: Pengertian, Dasar Hukum, Tujuan, Pembayaran Pajak, dan Pelaksaannya Selama Pandemi Covid

19 Juli 2022   13:56 Diperbarui: 25 Juli 2022   17:04 462 2
Apa yang dimaksud dengan PPh 21?

  • Berdasarkan peraturan dengan No. PER-32/PJ/2015 yang diresmikan oleh Perdirjen atau Peraturan Komisoner Pajak ialah pajak atas upah, gaji, pengahsilan, tunjangan, dan penghasilan lainnya yang berupa dari jenis nama “ dan pembayaran apapun. Pada formulir yang berhubungan dengan jabatan, kegiatan, pelayanan serta pekerjaan yang dilakukan oleh wajib pajak individu dalam negeri. “
  • Berdasarkan dari PPh pada pasal 1 menjelaskan mengenai pengurangan dari hasil yang telah dilakukan yang berkaitan dengan status, kegiatan serta jasa pada masing-masing individu.
  • Pada defisnisi yang diambil dari PPH 21 suatu pemotongan pada pejak yang telah diterima atas dikenakannya pemotongan pajak oleh wajab pajak orang pribadi atau WPOP yang telah dilakukan proses pembayaran yang berhubungan dengan jasa, pekerjaan, nama, serta aktivitas. Wajib pajak dapat diartikan dengan pajak PPh serta objek kena pajak.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun