Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pemberian Insentif PPh 21 dan Implementasinya di Tengah Pandemi Covid-19 di Indonesia

16 Juli 2022   10:07 Diperbarui: 16 Juli 2022   10:10 145 1
Definisi insentif pajak dan pph pasal 21

  • Incentive taxation merupakan sebuah perangsang yang dapat digunakan bukan hanya untuk maksud menghasilkan pendapatan pemerintah saja Tetapi juga untuk memberikan dorongan ke arah perkembangan ekonomi dalam suatu bidang tertentu. Dalam beberapa kategori yang telah disebutkan bisa ditemukan kesamaan insentif pajak yaitu adalah sebuah fasilitas yang bisa diberikan pada para investor supaya tertarik untuk menanamkan modalnya pada suatu negara. Di samping itu, definisi insentif pajak juga dapat disimpulkan bahwa  bisa dijadikan sebagai alat yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk mempengaruhi perilaku investor dalam menentukan aktivitas bisnisnya.
  • PPh pasal 21 adalah pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa dan kegiatan.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun