Pemberian Insentif PPh 21 dan Implementasinya di Tengah Pandemi Covid-19 di Indonesia
16 Juli 2022 10:07Diperbarui: 16 Juli 2022 10:101451
Definisi insentif pajak dan pph pasal 21
Incentive taxation merupakan sebuah perangsang yang dapat digunakan bukan hanya untuk maksud menghasilkan pendapatan pemerintah saja Tetapi juga untuk memberikan dorongan ke arah perkembangan ekonomi dalam suatu bidang tertentu. Dalam beberapa kategori yang telah disebutkan bisa ditemukan kesamaan insentif pajak yaitu adalah sebuah fasilitas yang bisa diberikan pada para investor supaya tertarik untuk menanamkan modalnya pada suatu negara. Di samping itu, definisi insentif pajak juga dapat disimpulkan bahwa  bisa dijadikan sebagai alat yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk mempengaruhi perilaku investor dalam menentukan aktivitas bisnisnya.
PPh pasal 21 adalah pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa dan kegiatan.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.