Mohon tunggu...
KOMENTAR
Inovasi

Tolong! Indonesia Darurat Kebebasan Berpendapat

8 Desember 2016   11:14 Diperbarui: 8 Desember 2016   11:28 517 0
             Dalam sebuah negara, rakyat turut berperan untuk membangun sebuah negara. Pemerintah harus mengetahui apa yang diinginkan rakyat melalui pendapat rakyat. Kebebasan berpendapat juga termasuk dalam Hak Asasi Manusia. Kebebasan berpendapat adalah hak setiap warga Negara untuk mengeluarkan pikiran atau gagasan dengan tulisan,lisan dan bentuk lainnya secara bebas dan bertanggung jawab serta tanpa ada tekanan dari siapapun sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Hal ini bahkan diatur dalam Undang-Undang Dasar, TAP MPR, dan UU lain.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun