Pembebasan bersyarat ini juga dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, dengan pengawasan ketat dari Balai Pemasyarakatan untuk memastikan bahwa mereka yang dibebaskan tetap menjalankan kewajibannya, seperti melapor secara berkala dan tetap berperilaku baik di masyarakat.
Dengan adanya pembebasan bersyarat ini, diharapkan para narapidana dapat kembali berintegrasi ke dalam masyarakat dan membangun kehidupan yang lebih baik setelah masa hukuman mereka selesai.