.
Pidana Subsider merupakan pidana pengganti apabila pidana pokok atau dalam kata lain Pidana Primer tidak dilaksanakan. Dalam hal ini, Pidana Primer yang dapat digantikan dengan Pidana Subsider berupa kurungan atau penjara adalah denda dan uang pengganti."Seringkali, para Narapidana tidak dapat membayarkan denda dan/atau uang pengganti sesuai putusan pengadilan. Maka alternatif yang dapat dijalankan adalah para Narapidana harus melaksanakan pidana pengganti denda dan/atau uang pengganti tersebut." Ujar Waskito selaku Kasi Binadik
.