Mohon tunggu...
KOMENTAR
Halo Lokal

Penuh Rasa Lega, 2 Tahanan Tanda Tangani Eksekusi Hukuman

1 Januari 2024   10:17 Diperbarui: 1 Januari 2024   10:34 75 0
Magelang, INFO_PAS -- Suasana Lapas Magelang dipenuhi rasa lega ketika dua tahanan perempuan akhirnya menandatangani eksekusi hukuman hari ini. Kehadiran petugas keamanan dan pejabat Lapas menyaksikan momen bersejarah ini, menandakan penutupan dari proses hukum yang telah berlangsung dengan ketat.

Dengan sikap tenang, kedua tahanan perempuan tersebut menandatangani dokumen eksekusi hukuman di hadapan wakil dari lembaga pemasyarakatan. Eksekusi ini menjadi penutup dari serangkaian proses hukum yang telah dilalui oleh keduanya.

Kepala Lapas Magelang, Bambang Wijanarko, menyatakan rasa lega dan keberhasilan lembaganya dalam menjalankan prosedur hukum. "Hari ini, kita melihat penyelesaian dari suatu tahap yang penting dalam sistem hukum. Eksekusi hukuman ini dilakukan setelah melalui proses yang adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Bambang.

Rincian mengenai hukuman yang diterima kedua tahanan perempuan tersebut belum diungkapkan secara rinci oleh pihak Lapas. Namun, Bambang menegaskan bahwa pemberian hukuman ini dilakukan setelah pertimbangan matang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Meskipun proses eksekusi hukuman dilakukan dengan serius, Lapas Magelang tetap berkomitmen untuk memberikan pembinaan dan pendampingan kepada tahanan. Program rehabilitasi dan reintegrasi sosial tetap menjadi fokus lembaga guna memastikan bahwa tahanan dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang bermanfaat setelah menjalani masa hukuman.

Keberhasilan dalam pelaksanaan eksekusi hukuman ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada tahanan lainnya dan sekaligus memastikan keamanan dan ketertiban di dalam lembaga pemasyarakatan. Lapas Magelang berharap agar momen ini dapat menjadi tonggak awal bagi kedua tahanan untuk merenung dan memperbaiki arah hidup mereka di masa yang akan datang.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun