Pemberian remisi ini merupakan bagian dari upaya pembinaan dan humanisasi sistem peradilan pidana, di mana narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku positif berhak mendapatkan pengurangan masa hukuman. Khusus untuk Natal tahun ini, sebanyak 20 narapidana terpilih memperoleh hak istimewa tersebut.
Para narapidana yang mendapat remisi Natal ini berasal dari berbagai latar belakang kejahatan, mulai dari pelanggaran ringan hingga kasus yang lebih serius. Mereka telah menunjukkan kedisiplinan dan keterlibatan aktif dalam program-program pembinaan yang diselenggarakan di dalam lembaga pemasyarakatan.
Acara perayaan Natal di dalam lembaga pemasyarakatan menjadi sorotan utama, di mana narapidana bersama-sama merayakan kebersamaan dan damai Natal. Mereka menghiasi ruang-ruang kegiatan dengan dekorasi Natal sederhana.
Para narapidana yang mendapatkan remisi juga diberikan kesempatan untuk berkomunikasi dengan keluarga mereka melalui layanan kunjungan selama periode Natal. Kehadiran keluarga memberikan kekuatan dan semangat tambahan bagi mereka dalam melanjutkan perjalanan pembinaan.
Melalui kebijakan remisi Natal ini, diharapkan bahwa semakin banyak narapidana akan terdorong untuk aktif mengikuti program pembinaan dan memanfaatkan peluang perubahan yang diberikan oleh sistem peradilan pidana. Dengan demikian, harapan akan kehidupan yang lebih baik dan bermakna tetap terpancar, bahkan di balik jeruji besi lembaga pemasyarakatan.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Bambang Wijanarko, menyatakan bahwa kebijakan remisi ini bertujuan untuk memberikan peluang kedua kepada narapidana yang telah menunjukkan kesungguhan untuk memperbaiki diri. "Momen Natal memberikan kesempatan untuk merayakan kehidupan baru dan menjalani perubahan positif. Kami berharap remisi ini dapat menjadi motivasi bagi mereka untuk melanjutkan perjalanan rehabilitasi mereka," ujar Bambang Wijanarko.