Proses identifikasi sidik jari dilakukan melalui sistem otomatisasi yang telah diimplementasikan oleh Lapas Kelas IIA Magelang. Setiap warga binaan akan diminta untuk melakukan pencatatan sidik jari mereka saat pertama kali masuk ke dalam lembaga. Sidik jari tersebut kemudian akan tersimpan dalam database yang dapat diakses oleh petugas keamanan dan pihak berwenang terkait.
Bukan hanya sebagai alat keamanan, identifikasi sidik jari juga diharapkan dapat memudahkan proses administratif di dalam lembaga pemasyarakatan. Dengan adanya sistem ini, pengelolaan data identitas seperti pendaftaran, pemindahan, dan pembebasan warga binaan dapat dilakukan dengan lebih efisien.
Selain itu, langkah ini sejalan dengan arah perkembangan teknologi keamanan di berbagai lembaga pemasyarakatan di seluruh dunia. Identifikasi sidik jari telah terbukti menjadi salah satu metode yang sangat andal dalam mengidentifikasi seseorang, dengan tingkat kesalahan yang sangat rendah.
Penerapan identifikasi sidik jari ini mendapatkan sambutan positif dari para petugas keamanan dan warga binaan. Mereka berharap bahwa langkah ini dapat memberikan keamanan dan kenyamanan di dalam Lapas Kelas IIA Magelang, serta menjadi contoh bagi lembaga pemasyarakatan lainnya untuk mengadopsi teknologi serupa.
Dengan langkah inovatif ini, Lapas Kelas IIA Magelang terus berkomitmen untuk meningkatkan standar keamanan dan pelayanan di dalam lembaga pemasyarakatan. Identifikasi sidik jari menjadi langkah awal yang diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam upaya rehabilitasi dan reintegrasi warga binaan ke dalam masyarakat.