Pemberian remisi ini merupakan bagian dari upaya pembinaan dan humanisasi sistem peradilan pidana, di mana narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku positif berhak mendapatkan pengurangan masa hukuman. Khusus untuk Natal tahun ini, sebanyak 20 narapidana terpilih memperoleh hak istimewa tersebut.
Para narapidana yang mendapat remisi Natal ini berasal dari berbagai latar belakang kejahatan, mulai dari pelanggaran ringan hingga kasus yang lebih serius. Mereka telah menunjukkan kedisiplinan dan keterlibatan aktif dalam program-program pembinaan yang diselenggarakan di dalam lembaga pemasyarakatan.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Bambang Wijanarko, menyatakan bahwa kebijakan remisi ini bertujuan untuk memberikan peluang kedua kepada narapidana yang telah menunjukkan kesungguhan untuk memperbaiki diri. "Momen Natal memberikan kesempatan untuk merayakan kehidupan baru dan menjalani perubahan positif. Kami berharap remisi ini dapat menjadi motivasi bagi mereka untuk melanjutkan perjalanan rehabilitasi mereka," ujar Bambang Wijanarko.