Tiga Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang, setelah dilakukannya pembatalan atas Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provini Jambi Nomor: 127/PL.02.6-Kpt/15/Prov/XII/2020, oleh Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin kemarin (22/3/2021).
KEMBALI KE ARTIKEL