Hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Pasangan Calon (Paslon) gubernur Jambi, berujung ke ke Mahkamah Konsitusi (MK). Keputusan KPU Provinsi Jambi atas keunggulan Paslon nomor urut Tiga (Al Haris- Abdulah Sani) dalam Pilgub Jambi, pada 19 Desember 2020 dinilai oleh Pemohon nomor urut Satu (Cek Endra -- Ratu Munawaroh), tidak sah.Â
KEMBALI KE ARTIKEL