Tiga mantan Ketua DPRD Provinsi Jambi, Cornelis Buston, Chumaidi Zaidi dan AR Syahbandar, Kamis (18/2/2021) kemarin di tuntut 5 hingga 6 tahun penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ririn, dalam sidang virtual yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Erika Sari Emsah Ginting di Pengadilan Tipikor Jambi.
KEMBALI KE ARTIKEL