13 Februari 2018 lalu menjadi momentum paling kontroversial yang dicanangkan oleh DPR RI yang "katanya" perwakilan rakyat. Setelah kemarahan publik mereda akibat kasus korupsi megaproyek E-KTP, kini publik kembali dikejutkan dengan perubahan rancangan undang-undang no.17 tahun 2014 tentang MD3 (MPR, DPR, DPD, DPRD) menjadi undang-undang yang membuat lembaga legislatif tersebut semakin tidak tersentuh. Dalam revisi tersebut terdapat beberapa pasal yang dihapus dan beberapa mengalami perubahan. sebenarnya apa yang membuat UU MD3 ini kian jadi kontroversi? Mari kita telaah lagi bersama.
KEMBALI KE ARTIKEL