Khamar memiliki sifat memabukkan karena khamar secara bahasa adalah "minuman yang bikin akal tertutup", berupa gangguan kesadaran dan akal sebagai sifat memabukkan di dalamnya. Terkait tafsir Ibnu Katsir seputar riwayat bahwa khamar pernah dihalalkan, mungkin kita pernah tahu bahwa khamar diharamkan secara bertahap di masyarakat Arab. Mulanya konsumsi khamar masih lumrah di Madinah, ketika ditanya seputar hukumnya Nabi pun menjawab berdasarkan firman Allah,
Pada Surat Al-baqarah ayat 219 Allah SWT berfirman, "Mereka bertanya padamu tentang khamar dan judi. Katakanlah dalam keduanya terdapat dosa besar dan juga manfaat bagi manusia, namun dosanya lebih besar dari manfaatnya..." Pada ayat tersebut dikatakan bahwa khamar dosanya lebih besar dari manfaatnya. Dari khamar mungkin kita bisa merasakan sedikit manfaatnya seperti, menghangatkan tubuh, menenangkan, dan kain sebagainya. Namun, dibalik itu khamar juga bisa merusak akal, membuat lambat berpikir, emosional terganggu, dan tidak sadarkan diri sehingga dapat melakukan perbuatan buruk yang fatal.