Diketahui pada tahun 2018-2019 terjadi sebuah fenomena perang dagang yang melibatkan dua negara adidaya di dunia, yakni Amerika dan juga China. Perang dagang yang terjadi antar kedua negara ini dapat dikatakan secara garis besar sebagai peperangan pembebebanan tarif pada barang impor antar dua negara terkait. Hal ini dilakukan kedua negara tersebut guna memenuhi kepentingan negaranya masing-masing. Amerika sendiri merasakan adanya kecurangan akan praktik dagang China di pasar terbuka Amerika yang mana hal ini menyebabkan Amerika mengalami kerugian. Selain itu, Amerika juga memiliki maksud lain dalam perang dagang ini yakni berusaha untuk menghambat China dalam mendominasi dunia teknologi, mengingat perkembangan teknologi China yang begitu pesat.
KEMBALI KE ARTIKEL